Beranda | Artikel
Panduan Umrah (bagian 3)
Selasa, 15 Mei 2012

Tahallul

Untuk laki-laki, tahallul bisa dilakukan dengan dua cara:

  1. Menggundul, inilah cara yang lebih dianjurkan.  Disebutkan dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan tiga kali untuk orang yang menggundul dan sekali untuk yang tidak menggundul.  (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Memotong pendek, namun merata di seluruh bagian rambut. BUKAN memotong ujungnya saja.

Bagi wanita, hanya boleh menggunting sedikit rambutnya, kira-kira seukuran ruas jari. (Sahih Abu Daud)

Setelah melakukan tahallul, Anda sudah halal, tidak lagi disebut muhrim, dan selanjutnya boleh melakukan kegiatan apapun yang dilarang ketika ihram.

Larangan-Larangan Ketika Ihram

1. Memotong rambut yang ada di seluruh tubuh dengan cara apapun tanpa alasan yang membolehkan. Baik sebagian maupun digundul, baik hanya dipotong maupun dicabuti.

2. Memotong kuku tangan maupun kaki tanpa alasan yang membolehkan.

3. Bersengaja menutupi kepala atau wajah bagi laki-laki. Dengan menutupkan sesuatu yang sifatnya melekat (menempel) di atas kepala. Adapun jika tutupnya terpisah, seperti kemah, tenda, atau atap mobil maka diperbolehkan. Karena Usamah bin Zaid dan Bilal bin Rabah radhiallahu ‘anhu pernah menggunakan pakaiannya untuk menutupi dirinya dari terik matahari ketika melempar jumrah aqabah.

4. Mengenakan pakaian yang berjahit dengan sengaja bagi laki-laki

5. Bersengaja menggunakan wewangian ketika sudah mulai berihram.

Adapun sisa wewangian yang dipakai sebelum ihram dan bau wanginya masih ada ketika ihram maka diperbolehkan.

6. Membunuh binatang buruan darat. Bentuk pembunuhan ini ada beberapa macam:

  1. Berburu sendiri
  2. Memerintahkan orang lain untuk berburu
  3. Menunjukkan binatang buruannya
  4. Ada orang yang berburu untuk diberikan kepadanya, baik dia tahu maupun tidak tahu.

7. Melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain. Termasuk dalam hal ini adalah larangan melamar.

Catatan: Pelanggaran akad nikah tidak ada fidyahnya namun akad nikahnya batal.

8. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Pelanggaran ini menyebabkan ihramnya batal.

9. Bercumbu selain jima’. Meskipun hanya dengan menyentuh, mencium, atau sebatas melihat yang semuanya dengan syahwat.

Catatan:

Terlarang bagi orang yang ihram maupun yang tidak sedang ihram untuk mengganggu tanaman, rerumputan (kecuali rumput idz-khir), dan binatang-binatang yang ada di Mekah maupun Madinah.

Cara Membayar Tebusan Untuk Setiap Pelanggaran

Melakukan pelanggaran ketika ihram ada tiga keadaan:

  1. Melakukan pelanggaran tanpa udzur dan tidak ada kebutuhan. Ini adalah perbuatan dosa dan wajib membayar fidyah.
  2. Melakukan pelanggaran karena ada kebutuhan. Misalnya memakai jaket ketika cuaca dingin. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini namun wajib membayar fidyah.
  3. Melakukan pelanggaran karena udzur, semacam tidak tahu, lupa, terpaksa, atau dalam keadaan tidur. Tidak ada dosa untuk pelanggaran ini. Sedangkan kewajiban membayar fidyah masih diperselisihkan ulama. Insya Allah, yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Ukuran Membayar Fidyah

Ukuran pembayaran fidyah pada beberapa pelanggaran berbeda-beda. Berikut rinciannya:

A. Memotong rambut, kuku, mengenakan tutup kepala atau wajah, memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian. Untuk masing-masing pelanggaran tersebut fidyahnya ada tiga pilihan:

  1. Menyembelih seekor kambing dan semuanya dibagikan kepada orang miskin.
  2. Memberi makan enam orang miskin masing-masing 0,75 kg bahan makanan.
  3. Berpuasa 3 hari.

B. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama, hukumannya ada tiga:

  1. Ihramnya batal.
  2. Wajib menyempurnakan ihramnya (haji atau umrahnya).
  3. Wajib mengqadha pada kesempatan berikutnya.
  4. Menyembelih seekor onta dan dibagikan kepada orang miskin.

Namun jika hubungan suami istri dilakukan setelah tahallul pertama, hajinya tidak batal namun wajib membayar fidyah berupa menyembelih kambing dan membagikan seluruh dagingnya kepada orang miskin di tanah haram.

C. Berburu binatang darat

– Jika binatang yang diburu ada yang kadarnya semisal. Contoh kambing, memiliki binatang semisal, yaitu domba. Maka ada tiga pilihan:

  1. Menyembelih binatang yang semisal dengan buruannya, dan membagikan seluruh dagingnya ke orang miskin.
  2. Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.
  3. Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.

– Namun jika binatang buruannya tidak ada yang semisal maka ada dua pilihan:

  1. Bersedekah dengan bahan makanan yang senilai dengan harga binatang buruan tersebut dan membagikannya ke orang miskin masing-masing 0,75 kg.
  2. Berpuasa beberapa hari sebanyak jumlah orang miskin yang bisa mendapat jatah sedekah makanannya.

Contoh: Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu menetapkan satu merpati dengan fidyah seekor kambing.

D. Bercumbu selain jima’, baik sampai keluar sperma maupun tidak.

Pelanggaran ini tidak sampai membatalkan ihramnya. Namun pelakunya wajib beristighfar dan bertaubat. Sebagian ulama mewajibkan untuk menyembelih kambing. Boleh juga memberi makan 6 orang miskin atau berpuasa tiga hari. Namun sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya menyembelih binatang.

E. Orang yang ihram untuk berhaji atau umrah kemudian terhalang, sehingga tidak bisa sampai ke Masjidil Haram, maka hendaknya dia tetap dalam posisi ihram jika masih bisa diharapkan penghalang tersebut hilang. Namun jika penghalang tersebut tidak mungkin lagi untuk dihilangkan, maka dia menyembelih kambing dan tahallul dengan memotong rambut.

Kecuali jika di awal sebelum ihram dia mempersyaratkan diri dengan mengucapkan:

اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى

Maka tidak perlu menyembelih binatang dan cukup tahallul.

Namun apakah wajib qadha?? Insya Allah yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak wajib qadha. Allaahu A’lam.

Hal-hal yang Dibolehkan Bagi Orang yang Ihram

  1. Membunuh binatang-binatang pengganggu yang diperitahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram. Hewan-hewan tersebut adalah:
  2. Kalajengking dan sebangsanya. Gagak, burung buas lainnya; seperti: elang, burung hantu, dll. Tikus, Anjing galak, dan binatang buas lainnya; semacam singa, macan, serigala, dll. serta ular.
  3. Jika tidak memiliki pakaian ihram maka dibolehkan memakai celana. Demikian pula jika tidak memiliki sandal maka boleh memakai kaos kaki.
  4. Memakai kaos kaki yang panjangnya di bawah mata kaki
  5. Mandi dalam rangka mendinginkan tubuh, menyiram kepalanya, dan sedikit menggosok badannya jika dibutuhkan.
  6. Mencuci pakaian ihramnya. Boleh juga mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian yang lain, selama bisa dipakai untuk ihram.
  7. Memakai kaca mata terik atau kaca mata karena rabun.
  8. Memakai jam tangan.
  9. Berbekam. Karena Nabi pernah berbekam ketika sedang ihram.
  10. Berteduh di bawah payung, tenda, atap mobil, pohon atau yang lainnya.
  11. Memakai sabuk.
  12. Membawa uang dan menyimpannya di sabuk atau yang lainnya.
  13. Mengenakan kain yang berjahit sebagai tambalan bagian yang sobek. Karena yang terlarang adalah jahitan yang digunakan untuk membentuk lengan, atau semacamnya, menyesuaikan bentuk tubuh.

Adab memasuki kota Mekah

  1. Dianjurkan untuk beristirahat di tempat yang sesuai di luar kota Mekah dan bermalam di sana, sehingga bisa melakukan kegiatan bersih-bersih sebelum thawaf.
  2. Jika memungkinkan, dianjurkan untuk mandi di tempat peristirahatan tersebut.
  3. Jika memungkinkan, masuk ke kota Mekah melalui jalan yang berda di dataran tinggi dan pulang melalui jalur yang berada di dataran rendah.
  4. Ketika sudah sampai Masjidil Haram, dianjurkan hal-hal berikut:
    1. Masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan.
    2. Melafadzkan doa masuk masjid.
    3. Jika tidak memungkinkan untuk mandi, maka minimal berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
    4. Tahiyyatul masjid dengan thawaf bagi yang ingin thawaf. Jika tidang ingin thawaf maka cukup shalat dua rakaat.

Allaahu A’lam…

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel sebelumnya:

Panduan Umrah (Bagian 1)
Panduan Umrah (Bagian 2)

🔍 Laki Laki Wajib Sholat Di Masjid, Cara Rujuk Talak 2, Doa Cepat Dapat Pacar, Kirim Al Fatihah Untuk Diri Sendiri, Gambar Stiker Tengkorak

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11012-panduan-umrah-bagian-3.html